Rabu, 04 Juli 2012

Sejarah TNI




Sumber Tulisan: Official Website TNI



Tentara Nasional Indonesia (TNI) lahir dalam kancah perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. TNI merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Dalam perkembangan selanjutnya usaha pemerintah untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, seraya bertempur dan berjuang untuk tegaknya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesyahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada saat-saat kritis selama Perang Kemerdekaan (1945-1949), TNI berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional. Sebagai kekuatan yang baru lahir, disamping TNI menata dirinya, pada waktu yang bersamaan harus pula menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Dari dalam negeri, TNI menghadapi rongrongan-rongrongan baik yang berdimensi politik maupun dimensi militer. Rongrongan politik bersumber dari golongan komunis yang ingin menempatkan TNI dibawah pengaruh mereka melalui “Pepolit, Biro Perjuangan, dan TNI-Masyarakat:. Sedangkan tantangan dari dalam negeri yang berdimensi militer yaitu TNI menghadapi pergolakan bersenjata di beberapa daerah dan pemberontakan PKI di Madiun serta Darul Islam (DI) di Jawa Barat yang dapat mengancam integritas nasional. Tantangan dari luar negeri yaitu TNI dua kali menghadapi Agresi Militer Belanda yang memiliki organisasi dan persenjataan yang lebih modern.

Sadar akan keterbatasan TNI dalam menghadapi agresi Belanda, maka bangsa Indonesia melaksanakan Perang Rakyat Semesta dimana segenap kekuatan TNI dan masyarakat serta sumber daya nasional dikerahkan untuk menghadapi agresi tersebut. Dengan demikian, integritas dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat dipertahankan oleh kekuatan TNI bersama rakyat.

Sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), pada akhir tahun 1949 dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan dengan itu, dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan KNIL dengan TNI sebagai intinya. Pada bulan Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan. APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).

Sistem demokrasi parlementer yang dianut pemerintah pada periode 1950-1959, mempengaruhi kehidupan TNI. Campur tangan politisi yang terlalu jauh dalam masalah intern TNI mendorong terjadinya Peristiwa 17 Oktober 1952 yang mengakibatkan adanya keretakan di lingkungan TNI AD. Di sisi lain, campur tangan itu mendorong TNI untuk terjun dalam kegiatan politik dengan mendirikan partai politik yaitu Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) yang ikut sebagai kontestan dalam Pemilihan Umum tahun 1955.

Periode yang juga disebut Periode Demokrasi Liberal ini diwarnai pula oleh berbagai pemberontakan dalam negeri. Pada tahun 1950 sebagian bekas anggota KNIL melancarkan pemberontakan di Bandung (pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil/APRA), di Makassar Pemberontakan Andi Azis, dan di Maluku pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Sementara itu, DI TII Jawa Barat melebarkan pengaruhnya ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh. Pada tahun 1958 Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta) melakukan pemberontakan di sebagian besar Sumatera dan Sulawesi Utara yang membahayakan integritas nasional. Semua pemberontakan itu dapat ditumpas oleh TNI bersama kekuatan komponen bangsa lainnya.

Upaya menyatukan organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI) pada tahun 1962 merupakan bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun enampuluhan.

Menyatunya kekuatan Angkatan Bersenjata di bawah satu komando, diharapkan dapat mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu. Namun hal tersebut menghadapi berbagai tantangan, terutama dari Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai bagian dari komunisme internasional yang senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia termasuk ke dalam tubuh ABRI melalui penyusupan dan pembinaan khusus, serta memanfaatkan pengaruh Presiden/Panglima Tertinggi ABRI untuk kepentingan politiknya.

Upaya PKI makin gencar dan memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah yang syah oleh G30S/PKI, mengakibatkan bangsa Indonesia saat itu dalam situasi yang sangat kritis. Dalam kondisi tersebut TNI berhasil mengatasi situasi kritis menggagalkan kudeta serta menumpas kekuatan pendukungnya bersama-sama dengan kekuatan-kekuatan masyarakat bahkan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam situasi yang serba chaos itu, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol. Sebagai alat kekuatan hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya. Sebagai kekuatan sospol ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen.

Sementara itu, ABRI tetap melakukan pembenahan diri dengan cara memantapkan integrasi internal. Langkah pertama adalah mengintegrasikan doktrin yang akhirnya melahirkan doktrin ABRI Catur Dharma Eka Karma (Cadek). Doktrin ini berimplikasi kepada reorganisasi ABRI serta pendidikan dan latihan gabungan antara Angkatan dan Polri. Disisi lain, ABRI juga melakukan integrasi eksternal dalam bentuk kemanunggalan ABRI dengan rakyat yang diaplikasikan melalui program ABRI Masuk Desa (AMD).

Peran, Fungsi dan Tugas TNI (dulu ABRI) juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok itu dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Operasi militer selain perang meliputi operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

Sementara dalam bidang reformasi internal, TNI sampai saat ini masih terus melaksanakan reformasi internalnya sesuai dengan tuntutan reformasi nasional. TNI tetap pada komitmennya menjaga agar reformasi internal dapat mencapai sasaran yang diinginkan dalam mewujudkan Indonesia baru yang lebih baik dimasa yang akan datang dalam bingkai tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan, sejak tahun 1998 sebenarnya secara internal TNI telah melakukan berbagai perubahan yang cukup signifikan, antara lain:

Pertama, merumuskan paradigma baru peran ABRI Abad XXI; kedua, merumuskan paradigma baru peran TNI yang lebih menjangkau ke masa depan, sebagai aktualisasi atas paradigma baru peran ABRI Abad XXI; ketiga; pemisahan Polri dari ABRI yang telah menjadi keputusan Pimpinan ABRI mulai 1-4-1999 sebagai Transformasi Awal; keempat, penghapusan Kekaryaan ABRI melalui keputusan pensiun atau alih status. (Kep: 03/)/II/1999); kelima, penghapusan Wansospolpus dan Wansospolda/Wansospolda Tk-I; keenam, penyusutan jumlah anggota F.TNI/Polri di DPR RI dan DPRD I dan II dalam rangka penghapusan fungsi sosial politik; ketujuh; TNI tidak lagi terlibat dalam Politik Praktis/day to day Politics; kedelapan, pemutusan hubungan organisatoris dengan Partai Golkar dan mengambil jarak yang sama dengan semua parpol yang ada; kesembilan, komitmen dan konsistensi netralitas TNI dalam Pemilu; kesepuluh, penataan hubungan TNI dengan KBT (Keluarga Besar TNI); kesebelas, revisi Doktrin TNI disesuaikan dengan Reformasi dan Peran ABRI Abad XXI; keduabelas, perubahan Staf Sospol menjadi Staf Komsos; ketigabelas, perubahan Kepala Staf Sosial Politik (Kassospol) menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster); keempatbelas, penghapusan Sospoldam, Babinkardam, Sospolrem dan Sospoldim; kelimabelas, likuidasi Staf Syawan ABRI, Staf Kamtibmas ABRI dan Babinkar ABRI; keenambelas, penerapan akuntabilitas public terhadap Yayasan-yayasan milik TNI/Badan Usaha Militer; ketujuhbelas, likuidasi Organisasi Wakil Panglima TNI; kedelapanbelas, penghapusan Bakorstanas dan Bakorstanasda; kesembilanbelas, penegasan calon KDH dari TNI sudah harus pensiun sejak tahap penyaringan; keduapuluh, penghapusan Posko Kewaspadaan; keduapuluhsatu, pencabutan materi Sospol ABRI dari kurikulum pendidikan TNI; keduapuluhdua, likuidasi Organisasi Kaster TNI; keduapuluhtiga, likuidasi Staf Komunikasi Sosial (Skomsos) TNI sesuai SKEP Panglima TNI No.21/ VI/ 2005; keduapuluh empat, berlakunya doktrinTNI “Tri Dharma Eka Karma (Tridek) menggantikan “Catur Dharma Eka Karma (Cadek) sesuai Keputusan Panglima TNI nomor Kep/2/I/2007 tanggal 12 Januari 2007.
Sebagai alat pertahanan negara, TNI berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi internal TNI seiring dengan tuntutan reformasi dan keputusan politik negara.

Sejarah KOPASSUS (Komando Pasukan Khusus)





Kopassus merupakan salah satu pasukan elit yang dimiliki TNI AD yang bertugas khusus untuk menyerang langsung ke sasaran/posisi musuh, dan operasi intelejen.
Kopassus menggunakan baret yang berwarna merah. Kemampuan 1 prajurit kopassus melebihi 1 tentara biasa.



Sejarah Kopassus


Bermula saat bertugas menumpas Pemberontakan RMS di Maluku tahun 1950, Letkol Slamet Riyadi melihat pasukan Pemberontak RMS dengan unit kecil yang efektif dapat memberikan perlawanan sengit dan menyebabkan banyak korban di pihak APRI ( TNI sekarang) kemudian beliau menyampaikan gagasan pembentukan pasukan istimewa dalam APRI kepada Kolonel A.E. Kawilarang. Unit kecil pasukan Pemberontak RMS yang efektif tadi adalah personil dari KST (Komando Stoot Troepen), Satuan elit Pasukan Belanda yang terkenal dengan baret hijaunya.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjffFqewp8rpukZZCQwzdX23uSZmzx-7wyTsxWy97T_yBMVWaRoMBmTZMry75bHpeVGuMRZ13dWJFjfxnXrr0gObUJbAVxayZ7XfMXaD47kzXXwfH9DNuRoCMnJhTclWty56Vecdr5TUZI/s1600/Slamet+riyadi.jpg
Letkol Slamet Riyadi

Namun sayang, Letkol Slamet Riyadi gugur dalam tugas penumpasan Pemberontakan RMS tersebut. Tapi gagasan pembentukan pasukan istimewa ini tetap berlanjut di tangan Kolonel A.E. Kawilarang.

Setelah operasi penumpasan Pemberontak RMS berakhir, Kolonel A.E. Kawilarang yang kemudian menjadi Panglima Teritorium Tentara III / Siliwangi merekrut beberapa anak buahnya yang mempunyai Brevet Para untuk memulai pendidikan pasukan istimewa ini bersama pelatih-pelatih dari SKI (Sekolah Kader Infanteri) Cimahi.

Salah seorang pelatihnya adalah Mayor Rokus Bernadus Visser, mantan tentara Belanda yang tinggal di Lembang dan telah berganti nama menjadi Mochammad Idjon Djanbi. Karena pengalamannya sebagai seorang prajurit Komando profesional, beliau diminta oleh Kolonel A.E. Kawilarang untuk membantu melatih calon pasukan istimewa ini.

Tahun 1952 diselenggarakanlah pelatihan Komando angkatan pertama di Batujajar. Tujuan pelatihan ini adalah membentuk prajurit-prajurit infanteri yang mempunyai kemampuan Komando. Pesertanya berasal dari dari prajurit Siliwangi, yaitu dari Batalyon 304/Pasopati Siliwangi, Batalyon 3 Mei dan beberapa peserta sukarela. Jumlah peserta adalah sekitar 400 orang. Pelatihan ini dilaksanakan selama 6 bulan dan yang berhasil lulus ada 242 orang.

Kemudian pada tanggal 16 April 1952 dibentuklah pasukan istimewa tadi dengan nama Kesatuan Komando Teritorium Tentara III/Siliwangi (Kesko TT. III/Siliwangi) dengan Mayor Infanteri Mochammad Idjon Djanbi sebagai komandannya.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjs8ULOEmCQzB4vfUrf0EzM499z6YD3yx5MpDV-s1xy6Q1no1TBGOqiJ0bFSvMy-nhr11EsBeWGZzfE8E2-NN4urQzBClkT6SsrSH3T_9gWS5jQSGa3sQ1PKrM_yhXDF-lQEraseLqOIsM/s1600/Mochammad+Idjon+Djanbi.jpg
Mochammad Idjon Djanbi

Karena satuan Komando ini perlu didukung dengan fasilitas dan sarana yang lebih memadai dan operasional satuan ini diperlukan dalam lingkup yang lebih luas oleh Angkatan Darat, maka Kesko TT. III/Siliwangi beralih kedudukan langsung dibawah komando KSAD bukan dibawah Teritorium lagi dan pada bulan Januari tahun 1953 berganti nama menjadi Kesatuan Komando Angkatan Darat (KKAD). Pada tanggal 29 September 1953 KSAD mengeluarkan Surat Keputusan tentang pengesahan pemakaian baret sebagai tutup kepala prajurit yang lulus pelatihan Komando.

Latihan lanjutan Komando dengan materi Pendaratan Laut (Latihan Selundup) baru bisa dilakukan pada tahun 1954 di Pantai Cilacap Jawa Tengah.

Pada tanggal 25 Juli 1955 KKAD berubah namanya menjadi Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat (RPKAD). Yang menjadi komandan adalah Mayor Mochammad Idjon Djanbi.

Untuk meningkatkan kemampuan prajuritnya, tahun 1956 RPKAD menyelenggarakan pelatihan penerjunan yang pertama kalinya di Bandung. Mengingat Indonesia adalah negara kepulauan, maka Mayor Infanteri Mochammad Idjon Djanbi menginginkan agar prajurit RPKAD memiliki kemampuan sebagai penerjun sehingga dapat digerakkan ke medan operasi dengan menggunakan pesawat terbang dan diterjunkan di sana. Lulusan pelatihan ini meraih kualifikasi sebagai penerjun militer dan berhak menyadang Wing Para.

Tahun 1956, Mayor Infanteri Mochammad Idjon Djanbi mengajukan permohonan untuk berhenti dengan hormat dari dinas. Selanjutnya digantikan oleh Mayor Infanteri R.E. Djaelani.

Selanjutnya pada tahun 1959 kepanjangan RPKAD berganti menjadi Resimen Para Komando Angkatan Darat dan dilakukan pemisahan unsur tempur serta unsur pendidikannya. Unsur tempur dipindahkan ke Cijantung, Jakarta. Sedangkan unsur pendidikan Para Komando tetap berada di Batujajar, Bandung.

Perubahan nama terjadi lagi di tahun 1966, RPKAD menjadi Pusat Pasukan Khusus Angkatan Darat (Puspassus AD). Nama ini hanya bertahan lima tahun saja, tahun 1971 Puspassus AD berganti nama menjadi Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha). Dengan adanya pengembangan dan reorganisasi, tahun 1986 Kopassandha berubah nama menjadi Komando Pasukan Khusus (Kopassus) sampai sekarang.





Sumber Blog ini

SEJARAH PERKEMBANGAN RESIMEN MAHASISWA INDONESIA

Oleh: TINO DEKA KASTALO


Kenang-kenangan Saya (tengah, menjulurkan lidah) sebagai mantan personil Menwa

Resimen Mahasiswa (MENWA) adalah salah satu diantara sejumlah kekuatan sipil untuk mempertahankan negeri. Resimen mahasiswa lahir di perguruan tinggi sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), beranggotakan para mahasiswa yang merasa terpanggil untuk membela negeri. Selain itu Resimen Mahasiswa merupakan wadah yang tepat untuk melatih diri dalam kepemimpinan, disiplin, tanggung jawab, kecakapan, ketangkasan dan keberanian dengan semboyan “Widya Castrena Dharma Sidha” (menyempurnakan kewajiban dengan ilmu pengetahuan dan ilmu keprajuritan) dan “Prajna Vira Dharma Cevana” (memenuhi kewajiban sebagai pejuang dan pemikir).
Semoga makalah ini dapat menambah ilmu dan semangat bagi penulis dalam mengikuti setiap kegiatan Resimen Mahasiswa. Penulis juga menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka saran dan kritikan yang membangun sangat diharapkan untuk menyempurnakan makalah ini.


I. PENDAHULUAN
Peranan pemuda sangat menentukan dalam perkembangan suatu negara. Sebelum kemerdekaan, peranan dan kepeloporan pemuda dapat dilihat antara lain dengan berdirinya perkumpulan Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang sebagian besar dari pendiri dan pendukungnya adalah para pemuda, pelajar dan mahasiswa, kemudian dicetuskannya Sumpah Pemuda pada tahun 1928 para pemuda, pelajar dan mahasiswa rela meninggalkan bangku sekolah mereka untuk mengangkat senjata yang dikenal dengan Tentara Pelajar (TP).
Inilah salah satu gambaran bahwa pemuda merupakan tulang punggung bangsa. Pemuda pada hakekatnya menjadi penopang berdirinya suatu Negara, tanpa pemuda akan menjadi lamban atau bahkan matinya roda kehidupan Negara. Dilain sisi apabila pemuda tidak dibina dan dilatih atau dibekali dengan baik sebelum terlibat dalam kegiatan berbangsa dan bernegara maka akan menimbulkan dampak negatif. Hal ini disebabkan oleh jiwa atau naluri pemuda yang cenderung merusak atau anarkis bila tidak ada kontrol atau pendidikan yang tepat dan benar.
Kehadiran Resimen Mahasiswa pada jajaran lembaga kepumudaan nasional di negara Indonesia bermaksud untuk dapat menggembleng para tulang punggung bangsa ke suatu arah kehidupan yang mengutamakan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat terlihat dari dasar yang dipergunakan oleh organisasi Resimen Mahasiswa pada saat dicetuskan oleh Jenderal Besar A. H. Nasution yakni dengan maksud untuk dapat membendung paham komunis, kemudian pada perkembangan selanjutnya dikeluarkannya SKEP Menteri partahanan dan Menteri perguruan tinggi dan ilmu pengetahuan pada tahun 1963 no. M/A/20/1963 tentang Pelaksanaan Wajib Latih dan Pembentukan Resimen Mahasiswa di Perguruan Tinggi. Pada tahun 1965 dikeluarkan lagi SKEP Menko Hankam/ Kasad dan Menteri PTIP nomor : M/A/165/1965 tentang Organisasi dan Prosedur Resimen Mahasiswa.

Pada perkembangan selanjutnya Resimen Mahasiswa mengalami dinamika pasang surut. Kehidupan MENWA selama ini dipenuhi dengan berbagai macam gejolak dan perubahan. Tahun 1965 MENWA sendiri berani mengambil resiko bermain konflik di kampus dengan berafiliasi dengan basis-basis mahasiswa (baik intern maupun ekstern kampus) menghancurkan basis-basis PKI yang beraliansi dengan kelompok-kelompoknya di kampus seperti CGMI (Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia). Masa ini menjadi titik awal konflik berkepanjangan MENWA sampai sekarang ini.
Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh MENWA sebagai bagian dari reposisi, reorganisasi, dan refungsi organisasi MENWA terus dilakukan sebagai bagian dari reaktualisasi untuk memenuhi dan menyikapi fenomena bangsa dan negara ini, apalagi sekarang dengan berkembangnya tuntutan demokratisasi dan civil society. Perubahan konstitusi / AD-ART MENWA (yang diatur dalam SKB 3 menteri) dimulai dari tahun 1978 dan terakhir sekarang tahun 2000.

II. SEJARAH RESIMEN MAHASISWA
Sejarah terbentuknya Resimen Mahasiswa ditinjau dari :
1. Tinjauan Historis

A. Menwa pertama kali dibentuk oleh Jenderal Besar A. H. Nasution pada masa Orde Lama, misi dan tujuan dari pembentukan Resimen Mahasiswa terutama untuk membendung penyebaran paham komunis dalam kampus, dihadapkan dengan “ ancaman nyata “, yaitu organisasi kepartaian basis-basis PKI yang beraliansi dengan kelompok-kelompoknya di kampus seperti Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI).

B. Sesuai dengan undang – undang Pertahanan Negara (UURI No. 29 Tahun 1954) yang berlaku waktu itu Panglima Teritorium III/ Siliwangi (TT III/ Slw) dijabat oleh Kolonel R. A. Kosasih pada 13 Juni 1959 mengeluarkan kebijakan dan mengadakan Latihan Keprajuritan. Dengan Sebutan Batalyon Wala 59 merupakan cikal bakal lahirnya Resimen Mahasiswa Indonesia. Saat itu ikut dalam operasi pagar betis menumpas pemberontakan DI/TII di Jawa barat. Resimen Mahasiswa lebih dikenal tahun 1963. Legitimasi keabsahannya adalah Keputusan Bersama Menteri Pertama bidang Pertahanan Keamanan (Wampa Hankam) dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) nomor : M/A/20/1963 tentang Pelaksanaan Wajib Latih dan Pembentukan Resimen Mahasiswa di Perguruan Tinggi Juga Keputusan Bersama Menko Hankam/ Kasad dan Menteri PTIP nomor : M/A/165/1965 tentang Organisasi dan Prosedur Resimen Mahasiswa.

C. Pada tahun 1963 dibentuklah Resimen Mahasiswa (MENWA) berdasarkan keputusan bersama Wampa bidang HANKAM dengan Menteri PTIP bersumber dari mahasiswa yang sudah mendapatkan latihan dasar keprajuritan, maka lahirlah Resimen Mahasiswa di berbagai Propinsi.

Indra Pahlawan
Jayakarta
Mahabanten
Mahadarma
Mahadwiyudha
Mahadana
Mahadasa
Mahadipa
Mahakarta
Mahaleo
Mahamaku
Mahapura
Maharatan
Maharuyung
Mahasamrat
Mahasurya
Mahatara
Mahawarman
Mahawijaya
Mahawasih
Mulawarman
Pawana Cakti
Raja Haji
Renjani
Sultan Thaha
Suryanata
Ugraçena
Wolter Monginsidi

D. Pada tahun 1967 terjadi perubahan pokok pikiran yang menggabungkan tiga bentuk DINHANKAMNAS menjadi 1 bentuk yakni wajib latih Mahasiswa (Walawa) yang terbagi menjadi 3 bentuk, masing – masing dengan kualifikasi Tamtama, Bintara, dan Perwira. Pada kualifikasi Tamtama Walawa bersifat wajib, intra kulikuler dan intra universitas. Pada kualifikasi Bintara dan Perwira, Walawa bersifat sukarela selektif, ekstra kulikuler – intra universitas (dengan rekomendasi rektor).

E. Setelah diadakan evaluasi pada tahun 1972 maka Walawa ditingkatkan menjadi Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan, dengan Keputusan Bersama tiga Menteri Menhankam/ Pangab, Mendagri dan Mendikbud nomor : Kep/39/XI/1975, 0246 a/U/1975 dan 247 tahun 1975 tentang Pembinaan Organisasi resimen Mahasiswa dalam rangka mengikutsertakan Rakyat dalam Pembelaan Negara. Selain itu, Resimen Mahasiswa menjadi tanggungjawab tiga departemen yakni Dephankam, Departemen P & K dan Departemen Dalam Negeri yang prosedur pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bersama tanggal 19 Januari 1978 nomor : Kep/02/I/1978, 05/a/U/1978 dan 17 A tahun 1978 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa.

F. Pada tanggal 28 Desember 1994 diadakan peninjauan kembali dengan menghasilkan keputusan bersama tiga menteri yang baru yakni Nomor : Kep/11/XII/1994, 0342/U/1994,149 tahun 1994 tentang Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara. Pada tahun 1995 MENWA melakukan refungsiliasi dan rekonsiliasi dengan mengemban dua misi, yaitu :

1) Misi Kejuangan:
Menghasilkan Cendekiawan Merah Putih (Kader Bangsa) dengan landasan kejuangannya Pancasila (Ideologi), Sumpah Pemuda (Rasa Kebangsaan), Panca Dharma Satya Menwa (Kode Etik Menwa), Tri Dharma Perguruan Tinggi (dengan semangat Visi dan Misi Universitas masing – masing), Jiwa dan semangat 45 (Heroisme Bela Negara).

2) Misi Hankamneg:
Menghasilkan Cadangan TNI, yaitu: (a) Korps Pendidikan Perwira Cadangan; (b) Kekuatan Cadangan Nasional. Dengan landasan konstitusionalnya adalah: UUD 1945 Pasal 30, UU No. 20 tahun 1982.
Sebagai petunjuk pelaksananya pada tanggal 14 Maret 1996 dikeluarkan beberapa keputusan Dirjend Pesmanvet :
Nomor Kep/03/III/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Resimen Mahasiswa.
Nomor Kep/04/III/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pakaian Seragam, Dhuaja dan Tunggul Resimen Mahasiswa dan dan Pemakaiannya.
Nomor Kep/05/III/1996 tentang Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa.
Kemudian pada tanggal 13 November 1996 Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud Nomor : 522/DIKTI/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Satuan Resimen Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

G. Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa yang cenderung berkiblat kepada TNI dan seolah – olah terlepas dari pembinaan kampus, maka pada hari Rabu tanggal 11 oktober 2000 dikeluarkan KB Tiga Menteri. Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : KB/14/M/XI/2000, 6/U/KB/2000, dan 39A Tahun 2000 tentang pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa. Dengan dikeluarkannya KB Tiga Menteri tahun 2000 ini bukan berarti pembubaran resimen Mahasiswa tetapi merupakan pengaturan kembali tentang mekanisme Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa agar diarahkan sesuai dengan kedudukan baik melalui lembaga kemahasiswaan maupun melalui Rakyat Terlatih (RATIH).

2. Tinjauan Yuridis

A. Undang – undang Pertahanan Negara (UU RI No. 29 Tahun 1954), yang dalam ketentuan peralihan UU RI No.20/1982 tentang ketentuan – ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan RI sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 tahun 1988 tentang perubahan atas UU RI No.20/1982 tersebut. Tentang ketentuan pokok Hankamneg, MENWA dimasukkan dalam kategori Rakyat Terlatih yang dalam pasal 10 point a dinyatakan sebagai kekuatan dasar dari sistem Hankamneg di negeri ini. MENWA sendiri bukanlah suatu organisasi yang langka sebab di negara-negara lain pun ada atau sejenis. Di Amerika Serikat namanya ROTC (Reserve Officer Training Corps), di Bangladesh diistilahkan BNCC (Bangladesh National Cader Corps), di Malaysia dikenal dengan nama PALEPAS (Pasukan Latih Pegawai Perwira Simpanan).

B. Kepres RI No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan Hansip dan Wankamra dalam rangka penertiban Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat (Sishankamrata), sedangkan pembinaan dan penggunaannya diatur dalam keputusan bersama Menhankam/Pangab, Mendikbud dan Mendagri tahun 1975.

C. Kepres tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Menhankam,Mendikbud dan Mendagri No. Kep/11/XII/1984, tanggal 28 Desember 1984 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara.

D. Undang – undang RI No. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih (RATIH).
a) Pasal 1 ayat 3 Wajib Prabakti adalah kewajiban warga negara RI untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka mewujudkan RATIH.
b) Pasal 12 ayat 1 anggota RATIH disusun dalam kesatuan rakyat teratih dan dibina dilingkungan pemukiman, pendidikan dan pekerjaan.

E. Undang – undang RI nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
a) Pasal 1 ayat 6 komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
b) Pasal 8 ayat 1 komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
c) Pasal 9
a. ayat 2 titik b keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
b. ayat 3 ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur undang – undang.

III. RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
1. Tujuan, Tugas dan Fungsi Resimen Mahasiswa
Untuk menindaklanjuti KB Tiga Menteri Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan nasional dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tahun 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa maka diadakan Forum Silaturahmi Kasmen se-Indonesia tanggal 23 s.d 25 Februari 2001 di Bali. Adapun tujuan, tugas dan fungsi Resimen Mahasiswa berdasarkan Keputusan hasil Forum Silaturahmi Kasmen se-Indonesia tanggal 23 s.d 25 Februari 2001 di Bali sebagai berikut :

1) Tujuan
a) Sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara.
b) Mempersiapkan mahasiswa yang memiliki sikap disiplin, wawasan bela negara, kemampuan fisik dan mental agar mampu melaksanakan tugas bela negara serta menanamkan dasar – dasar kepemimpinan dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
c) Mempersiapkan potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam rangka Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) serta usaha pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu kepada Tri Dharma Perguruan Tinggi.

2) Tugas
a) Merencanakan, mempersiapkan, dan menyusun seluruh potensi mahasiswa pada setiap propinsi, kota dan kabupaten untuk menetapkan Ketahanan Nasional dengan melaksanakan usaha dan kegiatan RATIH serta sebagai stabilisator dan dinamisator di kampus (intern).
b) Membantu terlaksananya kesadaran bela negara serta kelancaran kegiatan dan program pemerintah lainnya di Daerah.

3) Fungsi
a) Melaksanakan pemeliharaan dan peningkatan kemampuan bela negara perorangan ataupun Satmenwa di Bidang RATIH.
b) Bersama dengan mahasiswa lainnya dan masyarakat melaksanakan kegiatan dan program kerja Pemda, khususnya dibidang Ketahanan dan Pertahanan nasional.
c) Membantu menumbuhkan dan meningkatkan sikap bela negara di masyarakat dan berperan serta aktif dalam pembangunan nasional.
d) Membantu Pemda dalam rangka terselenggaranya fungsi Linmas.
e) Membantu TNI/POLRI dalam melaksanakan kegiatan pembinaan kemananan dan pertahanan nasional.

2. Keberadaan Resimen Mahasiswa Di Kampus
Sebagai warga bangsa, mahasiswa berupaya menyalurkan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini sikap kritis, objektif, dan menjunjung tinggi etika serta moral akan menjadi karakter yang menonjol pada peran mahasiswa. Guna memberikan wadah pembinaan dan pemberdayaan mahasiswa dalam menyalurkan peran dirinya sebagai warga kampus, dibentuklah berbagai Organisasi kemahasiswaan (OK) yang merupakan salah satu unsur lembaga kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi, selain Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).

Dalam bidang olah keprajuritan, kedisiplinan, dan wawasan bela negara telah pula dibentuk UKM Resimen Mahasiswa (MENWA). Sejarah menulis bahwa pengalaman MENWA kurang mengenakkan dalam kehidupan kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus. Mungkin juga ada benarnya simbul – simbul militer dalam kegiatan keprajuritan pada masa yang lalu telah membawa ekses munculnya perasaan “super” pada anggota MENWA. Bila analisis ini benar, maka munculnya reaksi kontra atas keberadaan MENWA beberapa waktu yang lalu sesungguhnya dapat menjadi pekajaran yang positif bagi kalangan MENWA. Kedepannya MENWA harus mampu mengelola keunggulan karakteristik kegiatannya menjadi keteladanan yang dapat memancarkan citra keutamaan. Dalam pemahaman yang sederhana setelah MENWA berada dalam barisan yang sama, dalam wadah UKM sebagaimana kelompok lainnya, maka citra MENWA akan lebih dekat dengan karakter “disiplin dan tanggungjawab”. Dalam hal ini performance militer dan keprajuritan yang melekat pada MENWA justru akan kian memancarkan citra dan wibawa MENWA yang identik dengan keteladanan nilai – nilai keutamaan, bukan sebaliknya memancarkan sikap eksklusif atau perasaan super diantara mahasiswa.

Keberadaan Resimen Mahasiswa di perguruan tinggi terus – menerus mendapat kritik dan perlawanan dari mahasiswa yang tidak sependapat atau anti TNI. Sebagian mahasiswa menghendaki MENWA dibubarkan, disisi lain anggota MENWA masih mengharapkan MENWA tetap exist di kampus perguruan tinggi. Masalah tersebut kalau tidak segera diselesaikan akan menjadi besar. Hal ini diungkapkan Dirjen Pendidikan Tinggi, Satryo Soemantri Brojonegoro dalam Rapat Teras di Depdiknas, Jakarta. beberapa waktu yang lalu (Oktober/2000). Untuk itu, dalam rangka memperjelas status keberadaan MENWA di perguruan tinggi, Ditjen Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas bersama Ditjen Sumdaman Departemen Pertahanan, dan Ditjen Kesbang dan Linmas Depdagri dan Otonomi Daerah, berupaya menyusun kembali aturannya guna meletakkan MENWA pada status dan keberadaannya di kampus perguruan tinggi dalam wadah UKM, yaitu dengan mencabut Keputusan Bersama (KB) Tiga Menteri (Dephankam, Depdiknas dan Depdagri) dan menggantinya dengan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia No.KB/14/M/X/2000, No. 6/U/KB/2000 dan No.39 A Tahun 2000, tanggal 11 Oktober 2000, tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa (MENWA) yang lahir sebagai respon positif akibat terjadinya perubahan paradigma di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. KB baru itu intinya menyatakan bahwa kewenangan TNI sudah terputus atau tidak ada jalur struktural lagi dengan UKM Resimen Mahasiswa. Dirjen Dikti lebih lanjut melaporkan, perkembangan terakhir dari permasalahan MENWA adalah ada keinginan beberapa perguruan tinggi terutama dari perguruan tinggi agama Islam yang menghendaki agar Dirjen Dikti menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang MENWA.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Pokja MENWA, diputuskan bahwa dalam menata kembali UKM Resimen Mahasiswa cukup dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 212/D/T/2001 tanggal 19 Januari 2001 yang berisi memberikan wewenang sepenuhnya kepada perguruan tinggi untuk mengatur MENWA dan mengacu pada Kemendikbud Nomor: 155/U/1998 dan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 208/D/T/2000 tanggal 30 Agustus 2000, dengan disesuaikan kondisi perguruan tinggi masing – masing.

Pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa dalam melaksankan fungsi perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah. Namun demikian kunci pokok keberhasilan kegaiatan MENWA akan sangat ditentukan oleh sikap keteladanan yang dipancarkan oleh Resimen Mahasiswa sendiri.

3. Resimen Mahasiswa sebagai Resimen pendidikan (Training Corps)
Banyak organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan lainnya yang sebenarnya juga dapat dijadikan wahana mencetak pemimpin. Akan tetapi organisasi – organisasi tersebut pada umumnya memiliki landasan idial dan filosofis lain selain Pancasila, misalnya berlandaskan Agama atau kepercayaan lain yang bertentangan dengan Pancasila. Atau kalaupun landasan idialnya Pancasila, sepak terjangnya sama sekali tidak mencerminkan nilai – nilai yang termaktub didalam Pancasila. Dan, kalaupun mereka semua memiliki landasan Konstitusional yang sama, yaitu UUD 1945, landasan Konsitusional itu seringkali terlihat hanya sekedar penghias Mukadimah Anggaran Dasar mereka saja. Bahwasanya dengan menjadikan Konstitusi Negara sebagai landasan Konstitusional seharusnya berarti bahwa mereka akan mengutamakan kepentingan Nasional diatas kepentingan golongan maupun pribadi, dan membela Pancasila sebagai sistem nilai seluruh rakyat Indonesia, itu tidak berani mereka tampilkan. Oleh karena itu, maka Resimen Mahasiswa menurut saya haruslah tetap ada di negeri ini. Bahwasanya dijaman Orde Baru kemarin Resimen Mahasiswa memberi kesan seolah – olah merupakan antek – anteknya Orde Baru atau antek – anteknya TNI yang pada gilirannya merupakan centengnya Orde Baru, dan sering pula bertingkah laku overacting, bukanlah berarti bahwa Resimen Mahasiswa harus dibubarkan dan dibiarkan nasibnya terkatung – katung tanpa induk yang jelas seperti sekarang ini (Juli/2006) Menurut saya yang sebenarnya harus dilakukan adalah mengembalikan Resimen Mahasiswa sebagai Resimen pendidikan (Training Corps) yang bebas dari muatan politik dan kekuasaan serta primordialisme, sehingga menjadi wadah penggemblengan generasi muda, khususnya mahasiswa untuk menghasilkan calon pemimpin yang berkwalitas dan berwawasan kebangsaan serta menbela Kontitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seorang pakar management Henry Minzberg menyatakan cukup 10% saja yang mengerti Kontitusi Negara dapat memberikan 90% pengaman terhadap Kontitusi Negara, yang 10% itu adalah para pemimpin yang mengerti dengan sungguh-sungguh Konstitusi Negara. Pemimpin, berbeda dengan pengetahuan klasik yang mengatakan adalah dilahirkan, menurut pengetahuan modern dapatlah dibentuk. Pemimpin dapat diciptakan melalui pendidikan dan latihan, sekalipun tidak dapat disangkal bahwa seorang yang berbakat atau berjiwa pemimpin akan lebih mudah terbentuk tenjadi seorang pemimpin yang baik melalui pendidikan dan latihan. Di Indonesia, menurut HermanSyah XIV ada dua cara yang murni dan dapat didayagunakan untuk mempersiapkan Pemimpin sipil yang mengerti dan setia pada Konstitusi Negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Kedua cara itu adalah dengan organisasi:
1) Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang terkecilnya berada di Sekolah Dasar, SLTP, SMA/SMK dan di Pergurukan Tinggi.
2) Resimen Mahasiswa
Resimen Mahasiswa adalah organisasi yang terkecilnya berada di Perguruan Tinggi.
Organisasi Gerakan Pramuka dan Resimen Mahasiswa yang berada di Indonesia berlandaskan Konstitusi Negara yang sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

IV. KESIMPULAN
Resimen mahasiswa pernah mendapat sorotan tajam dari berbagai media massa yang menyangkut ulah segelintir oknum MENWA yang merugikan nama baik corps. Diluar penilaian terhadap ungkapan tuntutan agar MENWA dibubarkan. Mau, tidak mau objektif ataupun subjektif harus kita akui secara jujur bahwa strategi pembinaan terhadap MENWA memang perlu untuk dibenahi. Adanya kasus – kasus negatif akibat ulah oknum – oknum MENWA adalah karena tidak adanya pembinaan yang sistematis serta salah dalam penggunaannya. Karena ketidak tahuan para pemimpin perguruan tinggi serta para pembinanya karena meletakan status MENWA yang bukan pada tempatnya. MENWA harus kembali ke khittahnya yaitu sebagai “Resimen Pendidikan”, untuk menghasilkan kekuatan cadangan nasional dan sekaligus “Cendekiawan Merah Putih” karena statusnya pendidikan, maka Resimen Mahasiswa tidak boleh digunakan dalam bentuk operasional, kecuali dalam keadaan darurat dan penting. Riwayat hidup Resimen Mahasiswa dipenuhi dengan tugas – tugas sebagai cadangan TNI.

Beberapa catatan Permasalahan Resimen Mahasiswa yang utama di kampus adalah mampu atau tidaknya untuk tetap eksis dan selalu mempunyai peran yang konseptual dalam dunia kemahasiswaan. Resimen Mahasiswa yang merupakan bagian dari kegiatan kemahasiswaan yang positif sesuai dengan Keputusa Bersama Tiga Menteri yaitu Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah pada tanggal 11- Oktober 2000 dengan Nomor : KB/14/M/XI/2000, 6/U/KB/2000, dan 39A Tahun 2000 tentang pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa untuk menghasilkan Sarjana plus serta generasi yang mengerti dan setia pada Konstitusi Negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Resimen Mahasiswa haruslah memenuhi beberapa kriteria berikut :
Resimen mahasiswa harus bebas dari muatan politik dan kekuasaan, serta primordialisme. Resimen Mahasiswa adalah Resimen Pendidikan (Training Corps), wadah penggemblengan generasi muda, khususnya mahasiswa untuk menghasilkan calon pemimpin yang berkwalitas dan berwawasan kebangsaan.

Sebagai wadah untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa akan kemahiran berorganisasi. Resimen mahasiswa hendaknya dapat membekali anggotanya dengan leadership dan manajemen yang bertujuan untuk menghasilkan Sarjana plus. Selain itu Menwa adalah wadah untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa akan nilai-nilai keprajuritan dan kebangsaan seperti nasionalisme, patriotisme, berani, loyal, disiplin, berdedikasi tinggi, pantang menyerah, adil dan jujur yang sangat diperlukan dalam era globalisasi dewasa ini.

Nilai-nilai keprajuritan dan kebangsaan akan membentuk etos kerja yang tinggi dan daya tahan luar biasa. bila didukung oleh intelektual yang baik dan leadership yang tangguh serta manajemen yang handal akan menghasilkan pemimpin yang tangguh, berdedikasi, berwawasan kebangsaan dan menjunjung profesionalisme.

Sebagai bagian dari masyarakat akademis anggota Menwa haruslah menjunjung “human right” menghormati orang lain harus hidup bersama dalam perbedaan. Dalam masyarakat kampus yang kita junjung adalah keilmiahan, kejujuran dan kebenaran atau objektifitas. Selain itu terdapat sikap saling menghormati, saling menghargai pendapat orang lain. Kalau ada orang yang tidak setuju dengan MENWA jangan dimusuhi.
Khusus kepada para senior dan pemimpin satuan dalam pembinaan di Resimen Mahasiswa haruslah dapat menyediakan tantangan. Tantangan yang terus menerus akan membentuk orang mempunyai “naluri tempur”. Naluri yang akan membuat seorang menjadi rakus akan tugas-tugas, hal ini bila dilatih terus menerus akan menimbulkan etos kerja.
Dari uraian ini jelas mengapa banyak tokoh dunia, seperti Ratu Inggris, Raja Yordania, Raja Persia dan lain-lain menyekolahkan anak mereka ke sekolah militer yang terbaik seperti West Point, di Amerika. Karena mereka ingin membentuk anak – anaknya dalam “ hard process”, dalam tantangan. Pendidikan militer sudah menjadi idola dan diakui kehandalannya.

V. DAFTAR PUSTAKA
- http://menwauty.blogspot.com/2008/01/akhir-akhir-ini-resimen-mahasiswa.htm diakses Senin, 04 Februari 2008
- HermanSyah XIV. Juli 2006. http://mail.yahoo.com info milis diakses Rabu, 06 Februari 2008
- http://www.mail-archive.com/yon-1@mahawarman.dutaint.com/msg00185.html diakses Rabu, 06-Februari 2008
- http://menwa954ku.wordpress.com/bagaiman-kebaradaan-menwa-di-perti/ diakses Rabu, 06 Februari 2008
- http://id.wikipedia.org/wiki/Resimen_Mahasiswa
- http://menwa-upiyptk.org/ diakses Rabu, 06 Februari 2008
- http://unlam.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=111&Itemid=111 Jumat, 08 February 2008

Sata Repost dari Webblog ini