Rabu, 04 Juli 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN RESIMEN MAHASISWA INDONESIA

Oleh: TINO DEKA KASTALO


Kenang-kenangan Saya (tengah, menjulurkan lidah) sebagai mantan personil Menwa

Resimen Mahasiswa (MENWA) adalah salah satu diantara sejumlah kekuatan sipil untuk mempertahankan negeri. Resimen mahasiswa lahir di perguruan tinggi sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), beranggotakan para mahasiswa yang merasa terpanggil untuk membela negeri. Selain itu Resimen Mahasiswa merupakan wadah yang tepat untuk melatih diri dalam kepemimpinan, disiplin, tanggung jawab, kecakapan, ketangkasan dan keberanian dengan semboyan “Widya Castrena Dharma Sidha” (menyempurnakan kewajiban dengan ilmu pengetahuan dan ilmu keprajuritan) dan “Prajna Vira Dharma Cevana” (memenuhi kewajiban sebagai pejuang dan pemikir).
Semoga makalah ini dapat menambah ilmu dan semangat bagi penulis dalam mengikuti setiap kegiatan Resimen Mahasiswa. Penulis juga menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka saran dan kritikan yang membangun sangat diharapkan untuk menyempurnakan makalah ini.


I. PENDAHULUAN
Peranan pemuda sangat menentukan dalam perkembangan suatu negara. Sebelum kemerdekaan, peranan dan kepeloporan pemuda dapat dilihat antara lain dengan berdirinya perkumpulan Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang sebagian besar dari pendiri dan pendukungnya adalah para pemuda, pelajar dan mahasiswa, kemudian dicetuskannya Sumpah Pemuda pada tahun 1928 para pemuda, pelajar dan mahasiswa rela meninggalkan bangku sekolah mereka untuk mengangkat senjata yang dikenal dengan Tentara Pelajar (TP).
Inilah salah satu gambaran bahwa pemuda merupakan tulang punggung bangsa. Pemuda pada hakekatnya menjadi penopang berdirinya suatu Negara, tanpa pemuda akan menjadi lamban atau bahkan matinya roda kehidupan Negara. Dilain sisi apabila pemuda tidak dibina dan dilatih atau dibekali dengan baik sebelum terlibat dalam kegiatan berbangsa dan bernegara maka akan menimbulkan dampak negatif. Hal ini disebabkan oleh jiwa atau naluri pemuda yang cenderung merusak atau anarkis bila tidak ada kontrol atau pendidikan yang tepat dan benar.
Kehadiran Resimen Mahasiswa pada jajaran lembaga kepumudaan nasional di negara Indonesia bermaksud untuk dapat menggembleng para tulang punggung bangsa ke suatu arah kehidupan yang mengutamakan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat terlihat dari dasar yang dipergunakan oleh organisasi Resimen Mahasiswa pada saat dicetuskan oleh Jenderal Besar A. H. Nasution yakni dengan maksud untuk dapat membendung paham komunis, kemudian pada perkembangan selanjutnya dikeluarkannya SKEP Menteri partahanan dan Menteri perguruan tinggi dan ilmu pengetahuan pada tahun 1963 no. M/A/20/1963 tentang Pelaksanaan Wajib Latih dan Pembentukan Resimen Mahasiswa di Perguruan Tinggi. Pada tahun 1965 dikeluarkan lagi SKEP Menko Hankam/ Kasad dan Menteri PTIP nomor : M/A/165/1965 tentang Organisasi dan Prosedur Resimen Mahasiswa.

Pada perkembangan selanjutnya Resimen Mahasiswa mengalami dinamika pasang surut. Kehidupan MENWA selama ini dipenuhi dengan berbagai macam gejolak dan perubahan. Tahun 1965 MENWA sendiri berani mengambil resiko bermain konflik di kampus dengan berafiliasi dengan basis-basis mahasiswa (baik intern maupun ekstern kampus) menghancurkan basis-basis PKI yang beraliansi dengan kelompok-kelompoknya di kampus seperti CGMI (Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia). Masa ini menjadi titik awal konflik berkepanjangan MENWA sampai sekarang ini.
Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh MENWA sebagai bagian dari reposisi, reorganisasi, dan refungsi organisasi MENWA terus dilakukan sebagai bagian dari reaktualisasi untuk memenuhi dan menyikapi fenomena bangsa dan negara ini, apalagi sekarang dengan berkembangnya tuntutan demokratisasi dan civil society. Perubahan konstitusi / AD-ART MENWA (yang diatur dalam SKB 3 menteri) dimulai dari tahun 1978 dan terakhir sekarang tahun 2000.

II. SEJARAH RESIMEN MAHASISWA
Sejarah terbentuknya Resimen Mahasiswa ditinjau dari :
1. Tinjauan Historis

A. Menwa pertama kali dibentuk oleh Jenderal Besar A. H. Nasution pada masa Orde Lama, misi dan tujuan dari pembentukan Resimen Mahasiswa terutama untuk membendung penyebaran paham komunis dalam kampus, dihadapkan dengan “ ancaman nyata “, yaitu organisasi kepartaian basis-basis PKI yang beraliansi dengan kelompok-kelompoknya di kampus seperti Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI).

B. Sesuai dengan undang – undang Pertahanan Negara (UURI No. 29 Tahun 1954) yang berlaku waktu itu Panglima Teritorium III/ Siliwangi (TT III/ Slw) dijabat oleh Kolonel R. A. Kosasih pada 13 Juni 1959 mengeluarkan kebijakan dan mengadakan Latihan Keprajuritan. Dengan Sebutan Batalyon Wala 59 merupakan cikal bakal lahirnya Resimen Mahasiswa Indonesia. Saat itu ikut dalam operasi pagar betis menumpas pemberontakan DI/TII di Jawa barat. Resimen Mahasiswa lebih dikenal tahun 1963. Legitimasi keabsahannya adalah Keputusan Bersama Menteri Pertama bidang Pertahanan Keamanan (Wampa Hankam) dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) nomor : M/A/20/1963 tentang Pelaksanaan Wajib Latih dan Pembentukan Resimen Mahasiswa di Perguruan Tinggi Juga Keputusan Bersama Menko Hankam/ Kasad dan Menteri PTIP nomor : M/A/165/1965 tentang Organisasi dan Prosedur Resimen Mahasiswa.

C. Pada tahun 1963 dibentuklah Resimen Mahasiswa (MENWA) berdasarkan keputusan bersama Wampa bidang HANKAM dengan Menteri PTIP bersumber dari mahasiswa yang sudah mendapatkan latihan dasar keprajuritan, maka lahirlah Resimen Mahasiswa di berbagai Propinsi.

Indra Pahlawan
Jayakarta
Mahabanten
Mahadarma
Mahadwiyudha
Mahadana
Mahadasa
Mahadipa
Mahakarta
Mahaleo
Mahamaku
Mahapura
Maharatan
Maharuyung
Mahasamrat
Mahasurya
Mahatara
Mahawarman
Mahawijaya
Mahawasih
Mulawarman
Pawana Cakti
Raja Haji
Renjani
Sultan Thaha
Suryanata
Ugraçena
Wolter Monginsidi

D. Pada tahun 1967 terjadi perubahan pokok pikiran yang menggabungkan tiga bentuk DINHANKAMNAS menjadi 1 bentuk yakni wajib latih Mahasiswa (Walawa) yang terbagi menjadi 3 bentuk, masing – masing dengan kualifikasi Tamtama, Bintara, dan Perwira. Pada kualifikasi Tamtama Walawa bersifat wajib, intra kulikuler dan intra universitas. Pada kualifikasi Bintara dan Perwira, Walawa bersifat sukarela selektif, ekstra kulikuler – intra universitas (dengan rekomendasi rektor).

E. Setelah diadakan evaluasi pada tahun 1972 maka Walawa ditingkatkan menjadi Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan, dengan Keputusan Bersama tiga Menteri Menhankam/ Pangab, Mendagri dan Mendikbud nomor : Kep/39/XI/1975, 0246 a/U/1975 dan 247 tahun 1975 tentang Pembinaan Organisasi resimen Mahasiswa dalam rangka mengikutsertakan Rakyat dalam Pembelaan Negara. Selain itu, Resimen Mahasiswa menjadi tanggungjawab tiga departemen yakni Dephankam, Departemen P & K dan Departemen Dalam Negeri yang prosedur pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bersama tanggal 19 Januari 1978 nomor : Kep/02/I/1978, 05/a/U/1978 dan 17 A tahun 1978 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa.

F. Pada tanggal 28 Desember 1994 diadakan peninjauan kembali dengan menghasilkan keputusan bersama tiga menteri yang baru yakni Nomor : Kep/11/XII/1994, 0342/U/1994,149 tahun 1994 tentang Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara. Pada tahun 1995 MENWA melakukan refungsiliasi dan rekonsiliasi dengan mengemban dua misi, yaitu :

1) Misi Kejuangan:
Menghasilkan Cendekiawan Merah Putih (Kader Bangsa) dengan landasan kejuangannya Pancasila (Ideologi), Sumpah Pemuda (Rasa Kebangsaan), Panca Dharma Satya Menwa (Kode Etik Menwa), Tri Dharma Perguruan Tinggi (dengan semangat Visi dan Misi Universitas masing – masing), Jiwa dan semangat 45 (Heroisme Bela Negara).

2) Misi Hankamneg:
Menghasilkan Cadangan TNI, yaitu: (a) Korps Pendidikan Perwira Cadangan; (b) Kekuatan Cadangan Nasional. Dengan landasan konstitusionalnya adalah: UUD 1945 Pasal 30, UU No. 20 tahun 1982.
Sebagai petunjuk pelaksananya pada tanggal 14 Maret 1996 dikeluarkan beberapa keputusan Dirjend Pesmanvet :
Nomor Kep/03/III/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Resimen Mahasiswa.
Nomor Kep/04/III/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pakaian Seragam, Dhuaja dan Tunggul Resimen Mahasiswa dan dan Pemakaiannya.
Nomor Kep/05/III/1996 tentang Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa.
Kemudian pada tanggal 13 November 1996 Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud Nomor : 522/DIKTI/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Satuan Resimen Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

G. Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa yang cenderung berkiblat kepada TNI dan seolah – olah terlepas dari pembinaan kampus, maka pada hari Rabu tanggal 11 oktober 2000 dikeluarkan KB Tiga Menteri. Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : KB/14/M/XI/2000, 6/U/KB/2000, dan 39A Tahun 2000 tentang pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa. Dengan dikeluarkannya KB Tiga Menteri tahun 2000 ini bukan berarti pembubaran resimen Mahasiswa tetapi merupakan pengaturan kembali tentang mekanisme Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa agar diarahkan sesuai dengan kedudukan baik melalui lembaga kemahasiswaan maupun melalui Rakyat Terlatih (RATIH).

2. Tinjauan Yuridis

A. Undang – undang Pertahanan Negara (UU RI No. 29 Tahun 1954), yang dalam ketentuan peralihan UU RI No.20/1982 tentang ketentuan – ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan RI sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 tahun 1988 tentang perubahan atas UU RI No.20/1982 tersebut. Tentang ketentuan pokok Hankamneg, MENWA dimasukkan dalam kategori Rakyat Terlatih yang dalam pasal 10 point a dinyatakan sebagai kekuatan dasar dari sistem Hankamneg di negeri ini. MENWA sendiri bukanlah suatu organisasi yang langka sebab di negara-negara lain pun ada atau sejenis. Di Amerika Serikat namanya ROTC (Reserve Officer Training Corps), di Bangladesh diistilahkan BNCC (Bangladesh National Cader Corps), di Malaysia dikenal dengan nama PALEPAS (Pasukan Latih Pegawai Perwira Simpanan).

B. Kepres RI No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan Hansip dan Wankamra dalam rangka penertiban Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat (Sishankamrata), sedangkan pembinaan dan penggunaannya diatur dalam keputusan bersama Menhankam/Pangab, Mendikbud dan Mendagri tahun 1975.

C. Kepres tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Menhankam,Mendikbud dan Mendagri No. Kep/11/XII/1984, tanggal 28 Desember 1984 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara.

D. Undang – undang RI No. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih (RATIH).
a) Pasal 1 ayat 3 Wajib Prabakti adalah kewajiban warga negara RI untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka mewujudkan RATIH.
b) Pasal 12 ayat 1 anggota RATIH disusun dalam kesatuan rakyat teratih dan dibina dilingkungan pemukiman, pendidikan dan pekerjaan.

E. Undang – undang RI nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
a) Pasal 1 ayat 6 komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
b) Pasal 8 ayat 1 komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
c) Pasal 9
a. ayat 2 titik b keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
b. ayat 3 ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur undang – undang.

III. RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
1. Tujuan, Tugas dan Fungsi Resimen Mahasiswa
Untuk menindaklanjuti KB Tiga Menteri Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan nasional dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tahun 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa maka diadakan Forum Silaturahmi Kasmen se-Indonesia tanggal 23 s.d 25 Februari 2001 di Bali. Adapun tujuan, tugas dan fungsi Resimen Mahasiswa berdasarkan Keputusan hasil Forum Silaturahmi Kasmen se-Indonesia tanggal 23 s.d 25 Februari 2001 di Bali sebagai berikut :

1) Tujuan
a) Sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara.
b) Mempersiapkan mahasiswa yang memiliki sikap disiplin, wawasan bela negara, kemampuan fisik dan mental agar mampu melaksanakan tugas bela negara serta menanamkan dasar – dasar kepemimpinan dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
c) Mempersiapkan potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam rangka Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) serta usaha pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu kepada Tri Dharma Perguruan Tinggi.

2) Tugas
a) Merencanakan, mempersiapkan, dan menyusun seluruh potensi mahasiswa pada setiap propinsi, kota dan kabupaten untuk menetapkan Ketahanan Nasional dengan melaksanakan usaha dan kegiatan RATIH serta sebagai stabilisator dan dinamisator di kampus (intern).
b) Membantu terlaksananya kesadaran bela negara serta kelancaran kegiatan dan program pemerintah lainnya di Daerah.

3) Fungsi
a) Melaksanakan pemeliharaan dan peningkatan kemampuan bela negara perorangan ataupun Satmenwa di Bidang RATIH.
b) Bersama dengan mahasiswa lainnya dan masyarakat melaksanakan kegiatan dan program kerja Pemda, khususnya dibidang Ketahanan dan Pertahanan nasional.
c) Membantu menumbuhkan dan meningkatkan sikap bela negara di masyarakat dan berperan serta aktif dalam pembangunan nasional.
d) Membantu Pemda dalam rangka terselenggaranya fungsi Linmas.
e) Membantu TNI/POLRI dalam melaksanakan kegiatan pembinaan kemananan dan pertahanan nasional.

2. Keberadaan Resimen Mahasiswa Di Kampus
Sebagai warga bangsa, mahasiswa berupaya menyalurkan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini sikap kritis, objektif, dan menjunjung tinggi etika serta moral akan menjadi karakter yang menonjol pada peran mahasiswa. Guna memberikan wadah pembinaan dan pemberdayaan mahasiswa dalam menyalurkan peran dirinya sebagai warga kampus, dibentuklah berbagai Organisasi kemahasiswaan (OK) yang merupakan salah satu unsur lembaga kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi, selain Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).

Dalam bidang olah keprajuritan, kedisiplinan, dan wawasan bela negara telah pula dibentuk UKM Resimen Mahasiswa (MENWA). Sejarah menulis bahwa pengalaman MENWA kurang mengenakkan dalam kehidupan kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus. Mungkin juga ada benarnya simbul – simbul militer dalam kegiatan keprajuritan pada masa yang lalu telah membawa ekses munculnya perasaan “super” pada anggota MENWA. Bila analisis ini benar, maka munculnya reaksi kontra atas keberadaan MENWA beberapa waktu yang lalu sesungguhnya dapat menjadi pekajaran yang positif bagi kalangan MENWA. Kedepannya MENWA harus mampu mengelola keunggulan karakteristik kegiatannya menjadi keteladanan yang dapat memancarkan citra keutamaan. Dalam pemahaman yang sederhana setelah MENWA berada dalam barisan yang sama, dalam wadah UKM sebagaimana kelompok lainnya, maka citra MENWA akan lebih dekat dengan karakter “disiplin dan tanggungjawab”. Dalam hal ini performance militer dan keprajuritan yang melekat pada MENWA justru akan kian memancarkan citra dan wibawa MENWA yang identik dengan keteladanan nilai – nilai keutamaan, bukan sebaliknya memancarkan sikap eksklusif atau perasaan super diantara mahasiswa.

Keberadaan Resimen Mahasiswa di perguruan tinggi terus – menerus mendapat kritik dan perlawanan dari mahasiswa yang tidak sependapat atau anti TNI. Sebagian mahasiswa menghendaki MENWA dibubarkan, disisi lain anggota MENWA masih mengharapkan MENWA tetap exist di kampus perguruan tinggi. Masalah tersebut kalau tidak segera diselesaikan akan menjadi besar. Hal ini diungkapkan Dirjen Pendidikan Tinggi, Satryo Soemantri Brojonegoro dalam Rapat Teras di Depdiknas, Jakarta. beberapa waktu yang lalu (Oktober/2000). Untuk itu, dalam rangka memperjelas status keberadaan MENWA di perguruan tinggi, Ditjen Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas bersama Ditjen Sumdaman Departemen Pertahanan, dan Ditjen Kesbang dan Linmas Depdagri dan Otonomi Daerah, berupaya menyusun kembali aturannya guna meletakkan MENWA pada status dan keberadaannya di kampus perguruan tinggi dalam wadah UKM, yaitu dengan mencabut Keputusan Bersama (KB) Tiga Menteri (Dephankam, Depdiknas dan Depdagri) dan menggantinya dengan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia No.KB/14/M/X/2000, No. 6/U/KB/2000 dan No.39 A Tahun 2000, tanggal 11 Oktober 2000, tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa (MENWA) yang lahir sebagai respon positif akibat terjadinya perubahan paradigma di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. KB baru itu intinya menyatakan bahwa kewenangan TNI sudah terputus atau tidak ada jalur struktural lagi dengan UKM Resimen Mahasiswa. Dirjen Dikti lebih lanjut melaporkan, perkembangan terakhir dari permasalahan MENWA adalah ada keinginan beberapa perguruan tinggi terutama dari perguruan tinggi agama Islam yang menghendaki agar Dirjen Dikti menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang MENWA.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Pokja MENWA, diputuskan bahwa dalam menata kembali UKM Resimen Mahasiswa cukup dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 212/D/T/2001 tanggal 19 Januari 2001 yang berisi memberikan wewenang sepenuhnya kepada perguruan tinggi untuk mengatur MENWA dan mengacu pada Kemendikbud Nomor: 155/U/1998 dan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 208/D/T/2000 tanggal 30 Agustus 2000, dengan disesuaikan kondisi perguruan tinggi masing – masing.

Pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa dalam melaksankan fungsi perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah. Namun demikian kunci pokok keberhasilan kegaiatan MENWA akan sangat ditentukan oleh sikap keteladanan yang dipancarkan oleh Resimen Mahasiswa sendiri.

3. Resimen Mahasiswa sebagai Resimen pendidikan (Training Corps)
Banyak organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan lainnya yang sebenarnya juga dapat dijadikan wahana mencetak pemimpin. Akan tetapi organisasi – organisasi tersebut pada umumnya memiliki landasan idial dan filosofis lain selain Pancasila, misalnya berlandaskan Agama atau kepercayaan lain yang bertentangan dengan Pancasila. Atau kalaupun landasan idialnya Pancasila, sepak terjangnya sama sekali tidak mencerminkan nilai – nilai yang termaktub didalam Pancasila. Dan, kalaupun mereka semua memiliki landasan Konstitusional yang sama, yaitu UUD 1945, landasan Konsitusional itu seringkali terlihat hanya sekedar penghias Mukadimah Anggaran Dasar mereka saja. Bahwasanya dengan menjadikan Konstitusi Negara sebagai landasan Konstitusional seharusnya berarti bahwa mereka akan mengutamakan kepentingan Nasional diatas kepentingan golongan maupun pribadi, dan membela Pancasila sebagai sistem nilai seluruh rakyat Indonesia, itu tidak berani mereka tampilkan. Oleh karena itu, maka Resimen Mahasiswa menurut saya haruslah tetap ada di negeri ini. Bahwasanya dijaman Orde Baru kemarin Resimen Mahasiswa memberi kesan seolah – olah merupakan antek – anteknya Orde Baru atau antek – anteknya TNI yang pada gilirannya merupakan centengnya Orde Baru, dan sering pula bertingkah laku overacting, bukanlah berarti bahwa Resimen Mahasiswa harus dibubarkan dan dibiarkan nasibnya terkatung – katung tanpa induk yang jelas seperti sekarang ini (Juli/2006) Menurut saya yang sebenarnya harus dilakukan adalah mengembalikan Resimen Mahasiswa sebagai Resimen pendidikan (Training Corps) yang bebas dari muatan politik dan kekuasaan serta primordialisme, sehingga menjadi wadah penggemblengan generasi muda, khususnya mahasiswa untuk menghasilkan calon pemimpin yang berkwalitas dan berwawasan kebangsaan serta menbela Kontitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seorang pakar management Henry Minzberg menyatakan cukup 10% saja yang mengerti Kontitusi Negara dapat memberikan 90% pengaman terhadap Kontitusi Negara, yang 10% itu adalah para pemimpin yang mengerti dengan sungguh-sungguh Konstitusi Negara. Pemimpin, berbeda dengan pengetahuan klasik yang mengatakan adalah dilahirkan, menurut pengetahuan modern dapatlah dibentuk. Pemimpin dapat diciptakan melalui pendidikan dan latihan, sekalipun tidak dapat disangkal bahwa seorang yang berbakat atau berjiwa pemimpin akan lebih mudah terbentuk tenjadi seorang pemimpin yang baik melalui pendidikan dan latihan. Di Indonesia, menurut HermanSyah XIV ada dua cara yang murni dan dapat didayagunakan untuk mempersiapkan Pemimpin sipil yang mengerti dan setia pada Konstitusi Negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Kedua cara itu adalah dengan organisasi:
1) Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang terkecilnya berada di Sekolah Dasar, SLTP, SMA/SMK dan di Pergurukan Tinggi.
2) Resimen Mahasiswa
Resimen Mahasiswa adalah organisasi yang terkecilnya berada di Perguruan Tinggi.
Organisasi Gerakan Pramuka dan Resimen Mahasiswa yang berada di Indonesia berlandaskan Konstitusi Negara yang sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

IV. KESIMPULAN
Resimen mahasiswa pernah mendapat sorotan tajam dari berbagai media massa yang menyangkut ulah segelintir oknum MENWA yang merugikan nama baik corps. Diluar penilaian terhadap ungkapan tuntutan agar MENWA dibubarkan. Mau, tidak mau objektif ataupun subjektif harus kita akui secara jujur bahwa strategi pembinaan terhadap MENWA memang perlu untuk dibenahi. Adanya kasus – kasus negatif akibat ulah oknum – oknum MENWA adalah karena tidak adanya pembinaan yang sistematis serta salah dalam penggunaannya. Karena ketidak tahuan para pemimpin perguruan tinggi serta para pembinanya karena meletakan status MENWA yang bukan pada tempatnya. MENWA harus kembali ke khittahnya yaitu sebagai “Resimen Pendidikan”, untuk menghasilkan kekuatan cadangan nasional dan sekaligus “Cendekiawan Merah Putih” karena statusnya pendidikan, maka Resimen Mahasiswa tidak boleh digunakan dalam bentuk operasional, kecuali dalam keadaan darurat dan penting. Riwayat hidup Resimen Mahasiswa dipenuhi dengan tugas – tugas sebagai cadangan TNI.

Beberapa catatan Permasalahan Resimen Mahasiswa yang utama di kampus adalah mampu atau tidaknya untuk tetap eksis dan selalu mempunyai peran yang konseptual dalam dunia kemahasiswaan. Resimen Mahasiswa yang merupakan bagian dari kegiatan kemahasiswaan yang positif sesuai dengan Keputusa Bersama Tiga Menteri yaitu Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah pada tanggal 11- Oktober 2000 dengan Nomor : KB/14/M/XI/2000, 6/U/KB/2000, dan 39A Tahun 2000 tentang pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa untuk menghasilkan Sarjana plus serta generasi yang mengerti dan setia pada Konstitusi Negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Resimen Mahasiswa haruslah memenuhi beberapa kriteria berikut :
Resimen mahasiswa harus bebas dari muatan politik dan kekuasaan, serta primordialisme. Resimen Mahasiswa adalah Resimen Pendidikan (Training Corps), wadah penggemblengan generasi muda, khususnya mahasiswa untuk menghasilkan calon pemimpin yang berkwalitas dan berwawasan kebangsaan.

Sebagai wadah untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa akan kemahiran berorganisasi. Resimen mahasiswa hendaknya dapat membekali anggotanya dengan leadership dan manajemen yang bertujuan untuk menghasilkan Sarjana plus. Selain itu Menwa adalah wadah untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa akan nilai-nilai keprajuritan dan kebangsaan seperti nasionalisme, patriotisme, berani, loyal, disiplin, berdedikasi tinggi, pantang menyerah, adil dan jujur yang sangat diperlukan dalam era globalisasi dewasa ini.

Nilai-nilai keprajuritan dan kebangsaan akan membentuk etos kerja yang tinggi dan daya tahan luar biasa. bila didukung oleh intelektual yang baik dan leadership yang tangguh serta manajemen yang handal akan menghasilkan pemimpin yang tangguh, berdedikasi, berwawasan kebangsaan dan menjunjung profesionalisme.

Sebagai bagian dari masyarakat akademis anggota Menwa haruslah menjunjung “human right” menghormati orang lain harus hidup bersama dalam perbedaan. Dalam masyarakat kampus yang kita junjung adalah keilmiahan, kejujuran dan kebenaran atau objektifitas. Selain itu terdapat sikap saling menghormati, saling menghargai pendapat orang lain. Kalau ada orang yang tidak setuju dengan MENWA jangan dimusuhi.
Khusus kepada para senior dan pemimpin satuan dalam pembinaan di Resimen Mahasiswa haruslah dapat menyediakan tantangan. Tantangan yang terus menerus akan membentuk orang mempunyai “naluri tempur”. Naluri yang akan membuat seorang menjadi rakus akan tugas-tugas, hal ini bila dilatih terus menerus akan menimbulkan etos kerja.
Dari uraian ini jelas mengapa banyak tokoh dunia, seperti Ratu Inggris, Raja Yordania, Raja Persia dan lain-lain menyekolahkan anak mereka ke sekolah militer yang terbaik seperti West Point, di Amerika. Karena mereka ingin membentuk anak – anaknya dalam “ hard process”, dalam tantangan. Pendidikan militer sudah menjadi idola dan diakui kehandalannya.

V. DAFTAR PUSTAKA
- http://menwauty.blogspot.com/2008/01/akhir-akhir-ini-resimen-mahasiswa.htm diakses Senin, 04 Februari 2008
- HermanSyah XIV. Juli 2006. http://mail.yahoo.com info milis diakses Rabu, 06 Februari 2008
- http://www.mail-archive.com/yon-1@mahawarman.dutaint.com/msg00185.html diakses Rabu, 06-Februari 2008
- http://menwa954ku.wordpress.com/bagaiman-kebaradaan-menwa-di-perti/ diakses Rabu, 06 Februari 2008
- http://id.wikipedia.org/wiki/Resimen_Mahasiswa
- http://menwa-upiyptk.org/ diakses Rabu, 06 Februari 2008
- http://unlam.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=111&Itemid=111 Jumat, 08 February 2008

Sata Repost dari Webblog ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar